Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Menangis di Pengadilan, Terdakwa Suap Pajak Wawan Ridwan Minta Dihukum Ringan

Negaraone.com - Mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, menyampaikan permohonan maaf dan menyesal telah bertindak korup.

Penyesalan itu diungkapkannya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Wawan merupakan terdakwa dalam tindak suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan wajib pajak.

"Atas kesalahan dan kekhilafan saya, pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua dan mertua saya tercinta, kakak dan adik, istri dan anak-anak yang saya cintai dan saya sayangi. Ayah mohon maaf," kata Wawan sambil menangis.

Permohonan maaf juga disampaikan Wawan kepada seluruh pihak Direktorat Jenderal Pajak, dari pusat hingga di daerah, yakni Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

"Selain permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang," ujarnya.

Menurut Wawan, perbuatan yang dia lakukan membuat istri, anak-anak, serta keluarga besarnya, mengalami trauma serta menanggung malu.

Wawan mengaku telah mencoreng nama baik keluarganya. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu, Wawan memohon kepada majelis hakim agar memberi hukuman yang adil dan seringan-ringannya.

"Saya memohon dengan segala kerendahan hati, kepada majelis hakim yang mulia sebagai tempat terakhir saya dan keluarga untuk mencari keadilan sesungguhnya, saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya," katanya.

Harta disita

Senin 30 Mei 2022, Wawan Ridwan dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai, Wawan terbukti melakukan suap dan gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya, yakni Alfred Simanjuntak.

Gratifikasi dan suap itu terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan TPPU dengan melibatkan Farsha.

Wawan juga dituntut pidana denda Rp300 juta, subsider pidana kurungan pengganti 5 bulan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan beroleh kekuatan hukum tetap, harta benda Wawan dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Apabila Wawan tak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia akan dipidana penjara 2 tahun.

Menurut JPU KPK, hukuman itu diberikan karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Lalu, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Post a Comment for " Menangis di Pengadilan, Terdakwa Suap Pajak Wawan Ridwan Minta Dihukum Ringan"