Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara

Foto : Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Beritainhil.com - Jakarta : Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.


Kini, jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap, maka tidak perlu untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri.


"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).


Bahkan, pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.


Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. "Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.


"Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat," kata Luhut.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

"Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid," tegasnya.


Editor : Rezki 

Post a Comment for "Wajib PCR & Antigen Dihapus untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara"